Pelaksanaan Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM).

Sistem Informasi UKIM

Sistem Informasi UKIM

Talake, 1 Oktober 2024 – Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) menggelar kuliah umum yang dihadiri ratusan mahasiswa dan dosen, bertempat  di Aula UKIM. Acara yang berlangsung pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 ini menghadirkan pakar hukum sekaligus mantan rektor Universitas Pattimura Ambon, Prof. Dr. M. J. Saptenno, SH, M.Hum, sebagai pembicara tunggal.

Dekan Fakultas Hukum UKIM, Dr. John Dirk Pasalbessy, SH.,MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Fakultas Hukum UKIM untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan wawasan mahasiswa dalam bidang hukum. Dengan mengangkat tema “Pengakuan Negara  Atas Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” maka, kuliah umum ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam sekaligus memotivasi mahasiswa untuk berkontribusi dalam pembangunan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Prof. Dr. M. J. Saptenno, SH, M.Hum, dalam paparannya, mengatakan bahwa  Pengakuan negara atas hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Khususnya, Pasal 18B ayat (2) menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Artinya, negara mengakui eksistensi masyarakat adat beserta hak-hak mereka, seperti hak atas tanah adat, hukum adat, dan tata kelola tradisional, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau peraturan-undangan yang berlaku

Selain itu, Pasal 28I ayat (3) menegaskan bahwa “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman.” Ini memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam konteks hak asasi. Namun, pengakuan ini memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan untuk implementasi yang jelas di tingkat local atau daerah, mengingat masing-masing daerah memiliki ciri dan kharakteristik yang berbeda-beda dan kadangkala terjadi gesekan-gesekan yang memerlukan penanganan yang berkeadilan dan komprehensip.

Kuliah umum yang dipandu oleh moderator Madaskolay V. Dahoklory, SH., MH  ini juga diisi dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara mahasiswa dan Prof. Dr. M. J. Saptenno, SH, M.Hum. Beberapa mahasiswa mengajukan pertanyaan seputar kasus-kasus hukum lingkungan, tapal bats dan hak ulayat negri serta bagaimana peran mahasiswa dalam mengadvokasi isu-isu tersebut.

Dekan Fakultas Hukum UKIM, Dr. John Dirk Pasalbessy, SH., MH, menyampaikan penghargaan kepada Prof. Dr. M. J. Saptenno, SH, M.Hum atas kesediaannya berbagi ilmu dan pengalaman. “Kami sangat berterima kasih kepada Prof. Dr. M. J. Saptenno, SH, M.Hum atas kehadirannya. Kuliah umum ini sangat bermanfaat bagi kami semua, terutama dalam memperluas wawasan dan pemahaman mengenai Pengakuan Negara  Atas Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat dalam konteks pembangunan berkelanjutan kedean,” ungkap Dr. John.

Acara kuliah umum ini diakhiri dengan foto bersama sebagai tanda kebersamaan dan penghargaan dari Fakultas Hukum UKIM dan keluarga besar Kamus orang Basudara. (Toma).

Bagikan:

Berita Terkait