Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia menggelar acara diskusi film bersama sivitas akademika UKIM. Kegiatan kolaboratif bertajuk “Penyebaran Gagasan Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat” ini dilaksanakan di Aula UKIM pada Rabu, 30 Maret 2022 dan diikuti oleh para dosen dan mahasiswa.
Dalam sambutannya mewakili Rektor UKIM, Dr. Steve Gaspersz, MA (Wakil Rektor IV) menyatakan bahwa kegiatan kolaboratif antara KOMNAS HAM dan UKIM ini menjadi momentum untuk mengasah kepekaan sebagai sivitas akademika UKIM terhadap rangkaian fenomena dan fakta pelanggaran HAM yang kerap hanya berlalu sebagai narasi enggan dan basi yang seolah-olah tidak berdampak pada konstruksi ilmu pengetahuan yang digeluti dalam dunia perguruan tinggi. Dengan demikian, kegiatan semacam ini tidak bisa hanya diikuti sebagai suatu seremoni intelektual tanpa aktualisasi praksis keilmuan yang tertuju pada perubahan cara pandang, paradigma keilmuan dan perilaku yang menghormati manusia dengan seluruh hak-hak asasinya, baik secara individual maupun sosial.
Diskusi mengenai hakikat dan praktik advokasi HAM di Indonesia diawali dengan pemutaran tiga cuplikan film yang sarat dengan informasi mengenai realitas pelanggaran HAM di Indonesia, serta peran pembelaan HAM oleh KOMNAS HAM Indonesia. Setelah menonton tayangan film, tiga narasumber menyajikan perspektif mereka seputar realitas pelanggaran dan pembelaan HAM di Indonesia, terutama dalam konteks Maluku. Narasumber pertama adalah Joanny Pesulima, seorang jurnalis-aktivis, yang membeberkan hasil investigasinya selama kurang-lebih tiga tahun untuk mendeteksi dan mendokumentasikan narasi-narasi eks tahanan politik (tapol) di Ambon. Narasumber kedua adalah Benediktus Sarkol, Ketua KOMNAS HAM Provinsi Maluku, yang menjelaskan prinsip-prinsip dasar normatif proses advokasi HAM yang selama ini dilakukan oleh KOMNAS HAM. Sedangkan Dr. Steve Gaspersz, MA sebagai narasumber ketiga mengulas perspektif HAM dalam kepentingan konstruksi ilmu pengetahuan yang menjadi arena pergulatan perguruan tinggi, serta kontribusinya bagi penegakan HAM sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara membantu pemerintah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM di berbagai bidang. Penyajian ketiga narasumber tersebut dipandu oleh moderator Linda Holle dari KOMNAS HAM Maluku.
Di akhir kegiatan, dilakukan penyerahan plakat dari masing-masing UKIM dan KOMNAS HAM Maluku sebagai komitmen untuk melanjutkan kerjasama antara kedua lembaga tersebut. Kegiatan ini akan dilanjutkan besok di Universitas Pattimura dan pada hari berikutnya digelar Kelompok Diskusi Terpumpun (Focus Group Discussion). [SG]